ersangka pencurian motor berinisial RHP (31) saat dimintai keterangan oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana di Mapolres. Foto/Angga Rosa

"Selanjutnya korban menyampaikan kejadian tersebut kepada temannya, Rafla. Lantas Rafla menghubungi semua penghungi kos dan mendapati salah seorang penghuni kos yang telepon selulernya tidak dapat di hubungi. Setelah di cek kamar kosnya sudah dalam keadaan kosong," ujar Kapolres.

Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Salatiga. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan serupa di beberapa daerah diantaranya, Jakarta, Kendal, Kabupaten Semarang, Jombang, Jember, Malang dan Lamongan.

 "Pelaku adalah seorang residivis yang telah beberapa kali masuk penjara dan diulangi lagi di Salatiga. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, pelaku RHP mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali dan ke luar masuk penjara sebanyak tiga kali. "Saya sudah beberapa kali mencuri dan tiga kali dipenjara," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network