Kedua tersangka kasus pencurian perhiasan menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (Antara)

BANYUMAS, iNews.id – Seorang mantan asisten rumah tangga (ART) beserta kekasihnya ditangkap petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas. Keduanya ditangkap karena diduga mencuri perhiasan senilai Rp25.750.000.

"Pelaku seorang perempuan berinisial MAR (29), kami tangkap bersama kekasihnya FK (33) pada hari Kamis (20/5). Keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, MAR yang dibantu FK melakukan pencurian saat masih bekerja di rumah korban atas nama Ratna Suminar (35), warga Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

Dia mengatakan kasus pencurian pertama kali diketahui korban yang merupakan karyawan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) pada hari Rabu (21/4).

Saat itu, kata dia, korban yang baru tiba di kantor mendapati telepon pintar Samsung A7 miliknya tidak ada di dalam tas. Selanjutnya pada hari Kamis (13/5), korban membersihkan kamar rumah namun ketika membuka laci meja rias untuk memeriksa kotak perhiasan, ternyata barang-barang berharga yang tersimpan di dalam raib.

"Perhiasan berupa dua kalung seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin seberat 1 gram, aksesoris anting pin baju, dan satu gelang seberat 7 gram dengan total nilai Rp25.750.000. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banyumas," kata Kasatreskrim Kompol Berry.

Terkait dengan laporan tersebut, dia mengatakan pihaknya segera menyelidiki hingga akhirnya mendapat informasi jika ada dua orang yang dicurigai melakukan pencurian karena menjual sejumlah perhiasan tanpa dilengkapi kuitansi pembelian.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network