Caption: Pengumuman pelayanan SIM Satlantas Polres Salatiga. (foto: ist)

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, diberikan dispensasi untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku pada 4-6 Januari 2021. “Sedangkan di luar tanggal tersebut, diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.

Sedangkan wajib wajib pajak yang jatuh tempo pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, bisa menunaikan kewajibannya pada 4 Januari 2021 dan tidak dikenakan denda. “Tidak ada denda bagi wajib pajak jatuh tempo pada masa libur itu yang menunaikan kewajibannya pada 4 Januari 2021," ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network