“Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” demikian bunyi instruksi ketujuh.
Sementara itu bagi daerah yang menerapkan PPK diminta untuk mengoptimalkan posko satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Kepala daerah juga diminta untuk berupaya mencegah kerumunan . Termasuk juga penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP hingga kepolisian.
“Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI),” bunyi instruksi kedelapan huruf b.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait