Petugas gabungan saat memeriksa penerapan protokol kesehatan di wilayah perbatasan Kabupaten Demak-Kota Semarang. (iNews/Ahmad Antoni)

“Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” demikian bunyi instruksi ketujuh. 

Sementara itu bagi daerah yang menerapkan PPK diminta untuk mengoptimalkan posko satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Kepala daerah juga diminta untuk berupaya mencegah kerumunan . Termasuk juga penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP hingga kepolisian. 

“Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara   persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat  keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI),” bunyi instruksi kedelapan huruf b.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network