Kades Kalinanas, Kecamatan Japah, Jani saat mendaftar sebagai caleg ke KPU Blora. Foto: iNews TV/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Blora mundur dari jabatannya karena mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Keduanya bergabung dengan PDIP sebagai caleg. 

Kedua kades yang mundur adalah dari Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Jani dan Indra Eko Sulistyono dari Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo. 

Keduanya telah resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sejak Selasa (9/5/2023) lalu. 

Mereka mengundurkan diri karena mendaftar sebagai caleg dari PDIP pada Pemilu 2024. 

Alasan mengundurkan diri disampaikan setelah resmi bersama kader PDIP lainnya mendaftarkan ke KPU Blora. Mereka mengaku sudah terlalu lama mengabdi di desa dengan menduduki jabatan kades tiga periode. 

“Saya ingin mengabdikan diri tidak hanya satu desa, tapi anggota DPRD Blora,” kata Kades Kalinanas, Jani, Sabtu (13/5/2023). 

Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati membenarkan adanya sejumlah kepala desa yang mengundurkan diri dengan alasan menjadi caleg. Tercatat ada tiga kepala desa yang telah mengajukan surat pengunduran diri. 

Ketiganya yakni Kades Kalinanas dan Kades Ngapus di Kecamatan Japah serta Kades sendangwungu di Kecamatan Banjarejo. 

“Jika seorang kades yang akan mencalonkan diri menjadi caleg, aturannya wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Yayuk Windrati. 

Surat pengunduran diri ketiga kades kini telah digodok dan diajukan kepada Bupati selaku Kepala Pemerintah Kabupaten Blora. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network