SEMARANG, iNews.id – PT KAI Daop 4 Semarang memberlakukan penyesuaian perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh. Masa berlaku yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manajer Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” katanya, Senin (1/11/2021).
Dia mengatakan, pihaknya selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait