SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 261 demonstran diamankan polisi saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, berlangsung ricuh. Massa aksi langsung membubarkan diri setelah disemprot air menggunakan water cannon dan ditembaki gas air mata.
"Sementara sudah ada terdata 261 orang yang ditangkap oleh polisi. Sedang didata," kata Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Razin Hilmy, Rabu (7/10/2020).
Dia mengatakan, massa yang ditangkap polisi berasal dari berbagai elemen termasuk mahasiswa. Bahkan, ada pula yang bukan berasal dari kelompok mahasiswa dan buruh.
"Itu macam-macam ada dari mahasiswa juga dari siswa STM. Sementara informasinya sepemahaman saya begitu," ungkapnya.
"Kalau dari Undip ada satu orang (yang diamankan polisi) dan sudah dibebaskan barusan," katanya.
Dia menjelaskan, sejumlah pengurus BEM dari berbagai kampus kembali lagi ke Gedung DPRD Jateng untuk memastikan identitas orang-orang yang ditangkap polisi. Mereka diamankan karena dinilai menjadi provokator hingga aksi berakhir ricuh.
"Kondisi saat ini kawan-kawan BEM stand by, juga tim advokasi dibantu oleh LBH Semarang. Memang ini beberapa sudah dibebaskan, cuma memang banyak yang masih ditahan di Gedung DPRD, kemudian ditahan di Polda Jateng," ungkapnya.
"Kita stand by aja, di Gedung DPRD tidak di jalan. Kita masih menunggu kawan-kawan yang masih tertahan di dalam," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait