SEMARANG, iNews.id – Seorang pengusaha asal Kota Semarang, Fuatullah, melaporkan dugaan penipuan proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polda Jateng. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp350 juta setelah menjadi sub-kontraktor proyek tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Ali Lubab, Fuatullah mendatangi SPKT Mapolda Jawa Tengah untuk melaporkan pria berinisial AS. Laporan ini dipicu oleh tidak adanya kejelasan pembayaran atas material yang telah dikeluarkan serta uang jaminan pelaksanaan proyek.
Fuatullah menjelaskan, peristiwa ini bermula saat PT TSP mengklaim bekerja sama dengan Induk Koperasi Pesantren untuk membangun 25 titik SPPG di wilayah Jawa Tengah.
Perusahaan tersebut menjanjikan pendanaan pembangunan dengan syarat sub-kontraktor wajib menyetorkan uang jaminan pelaksanaan senilai Rp60 juta per titik.
"Saya sudah membayar uang jaminan Rp60 juta. Janjinya, uang jaminan dan uang muka pertama akan cair bersamaan setelah pengeluaran material mencapai 5 persen," ujar Fuatullah di Mapolda Jateng, Jumat (27/2/2026).
Setelah penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK), korban langsung melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Mei 2025. Hal ini dilakukan karena target pengerjaan proyek SPPG hanya dijanjikan selama tiga bulan.
Masalah muncul saat pengerjaan fisik sudah berjalan dan pengeluaran material mencapai 5 persen. Fuatullah mengajukan klaim pembayaran, namun pihak kontraktor tak kunjung mencairkan dana. Meski demikian, korban tetap melanjutkan pengerjaan hingga mencapai 30 persen demi menghindari penalti.
"Saat keuangan mulai menipis, saya hubungi pihak direktur tapi ponselnya tidak aktif. Saya akhirnya menyusul ke Surabaya untuk mendatangi kantor PT Tiga Sekawan Putra, ternyata kantornya fiktif, hanya rumah tinggal biasa," katanya.
Merasa tertipu, Fuatullah memutuskan melapor ke polisi. Ia menambahkan, nasib serupa ternyata dialami oleh sub-kontraktor lain yang mengerjakan proyek serupa di daerah Demak, Salatiga, dan Rembang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait