Demo Otsus Papua di Semarang Ricuh, 30 Orang Diamankan Polisi

Demo kembali sempat diwarnai kericuhan. Ketika hendak dibubarkan seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang AKBP Aries Dwi Cahyanto. 

AKBP Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tak mau bubar sebelum rekan rekannya yanh diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara. Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.

"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP Iga. 

"Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada izin tapi memang tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang undangan maupun peraturan Wali Kota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi Covid-19 memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan," katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network