Polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait demonstrasi yang berujung kericuhan di Batang, Jawa Tengah pada Sabtu (30/8/2024). (Foto: Suryono Sukarno).

Dia mengungkapkan, dua orang yang ditangkap terkait kericuhan ini berinisial AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon dan MAF warga Desa Suberuk, Kecamatan Tulis. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, aparat sempat menangkap 31 orang lainnya yang terlibat dalam kericuhan. Mayoritas dari mereka merupakan pelajar, sehingga dipulangkan kepada orang tua masing-masing setelah dijemput langsung oleh keluarga.

"Yang kita amankan ada 31 orang kemudian kita panggil orang tuanya dan kita kembalikan," ucapnya.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh petugas, polisi berhasil mengantongi identitas oknum yang diduga memprovokasi aksi perusakan. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menindak pelaku lainnya.

Kerusakan yang terjadi mencakup pecahnya kaca di pos penjagaan dan sejumlah bagian ruang fraksi DPRD. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network