Tersangka penganiayaan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang. (foto: Istimewa)

"Karena semasa sekolah, pelaku ini sering dimintain uang oleh korban. Sehingga muncul dendam oleh pelaku untuk memukuli korban," katanya. 

"Pemukulan terjadi pada saat korban menunggu mengantre daging kurban kemudian pelaku yang kebetulan lewat menghampiri korban lalu melakukan pemukulan," ujarnya.  Kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di kediamanya pada Rabu (28/7/2021) malam. 

Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku kekesalan dia muncul lantaran teringat saat duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering sekali dimintai uang oleh korban. 

"Waktu tau di jalan aku teringat itu to kemudian menghampiri dia (korban)," kata Andi. "Kemudian tantang-tantangan langsung aku sebelahi tak hajar pake tangan kosong," katanya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network