KARANGANYAR, iNews.id - Anggota Polres Karanganyar, Bripka Hajar Dwi Nugroho, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripa Hajar terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lama atau desersi.
Pemecatan dilakukan karena Bripka Hajar tidak masuk kerja lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Saat terakhir berdinas, Bripka Hajar menjabat sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Polres Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) dan sebelumnya pernah bertugas di satuan Brimob.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar pada Senin (2/3/2026) pagi dan dipimpin Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti. Upacara juga diikuti jajaran pejabat utama, kapolsek, perwira dan para personel lainnya.
Sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan, telah dilakukan proses disiplin dengan beberapa kali melayangkan panggilan sidang kepada yang Bripka Hajar yang tercatat berdomisili di Tawangmangu, Karanganyar.
Namun, Bripka Hajar tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait