Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto memberikan keterangan pers saat gelar pengungkapkan kasus percobaan perampasan mobil putri Bupati Brebes. (Istimewa)

BREBES, iNews.id – Penangkapan terhadap pelaku percobaan perampasan terhadap mobil putri Bupati Brebes berlangsung menegangkan. Sebuah mobil menerobos portal pintu masuk Mapolres Brebes pada Minggu (18/4/2021) malam. 

Saat itu, pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap polisi yang sedang bertugas.

Menurut Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, EN mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tak dikenal, lali diberhentikan, dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati bermasalah,” kata AKBP Gatot, Senin (19/4/2021).

Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Tiba di Polres Brebes, EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

“Pelaku mengikuti ke Polres dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku marah, mengamuk dan menantang nantang anggota,” katanya.

Saat itu situasi  memanas, dia memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres.

"Portal gerbang ditabrak saampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” ujarnya.

Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan petugas.  Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil itu ada senjata tajam, pelat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram. 

Namun saat pelaku hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya  petugas pun langsung menghadiahi mereka dengan tembakan di kaki.

 iketahui, kedua pelaku atas nama ZR (34) dan SS (26), merupakan warga Bandung. Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Brebes. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, sangkur, sabu-sabu ± 8.7 gr, vifet alat penyedot, STNK mobil Honda HRV, Honda HRV warna putih, dan pelat nopol palsu berbagai jenis

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan perusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network