Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Sedangkan ancaman pidananya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. “Untuk pelaku anak ancaman pidana dikurangi 1/3,” katanya. Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya menghimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anaknya, terutama yang  memasuki usia remaja. 

Orangtua diminta memberikan pengawasan ketat agar anak tidak keluar atau bepergian bersama orang yang baru dikenal.  Jika terpaksa harus berpergian bersama orang yang baru dikenal, maka diusahakan ada rekan atau keluarga yang mendampingi.  Bagi remaja perempuan, diminta selalu berhati-hati agar tidak termakan bujuk rayu laki-laki.

Sedangkan bagi para laki laki, diperingatkan bahwa ada sanksi hukuman yang tegas kepada pemerkosa dan pelaku persetubuhan di bawah umur. Sehingga diminta perpikir seribu kali sebelum berbuat.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network