Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Grobogan. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku dan korban sering berkumpul untuk menggelar pesta miras hingga larut malam.
"Modus awalnya korban diminta melayani satu tersangka, kemudian diikuti ketuga tersangka lainnya," kata Kapolres Grobogan, AKPB Yuri Leonard Siahaan
Dua pelaku yang masih bawah umur diserahkan ke unit PPA Polres Grobogan. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dewasa dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman diatas lima tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait