PURBALINGGA, iNews.id - Warga Desa Kitasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) menangkap pencuri kotak amal. Pelaku awalnya berpura-pura salat, namun lupa mengambil air wudu.
Pelaku pencurian kotak amal ditangkap warga saat beraksi di Musala Al Ishlah Desa Kitasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku kemudian diamankan polisi ke Polsek Kutasari, untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Kutasari, AKP Agus Amjat Purnomo membenarkan penangkapan maling kotak amal oleh warga tersebut. Pelaku diketahui berinisial NS (25) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
"Sebelumnya pelaku berpura-pura melaksanakan salat di musala tersebut. Namun kemudian mencoba membongkar kotak amal dengan kunci palsu yang dibawanya," kata Agus.
Warga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tidak melakukan wudu namun langsung masuk musala dan mendekati kotak amal. Saat kepergok pelaku sempat mengelak namun warga kemudian menangkapnya dan melaporkan ke Polsek Kutasari.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan warga. Kemudian mengevakuasi pelaku dari lokasi untuk diamankan ke Polsek Kutasari, bersama barang bukti yang ditemukan.
"Kita evakuasi pelaku pencurian untuk menghindari aksi main hakim sendiri warga. Karena di sekitar lokasi pelaku diamankan, puluhan warga sudah berkumpul," ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah berniat melakukan pencurian kotak amal. Saat berkeliling dan melintas di musala tersebut, kemudian langsung masuk dan mencoba membongkar kotak amal dengan kunci yang dibawanya. Namun kunci tersebut patah dan aksinya kemudian dipergoki warga sekitar.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas hitam berisi 51 anak kunci, sejumlah uang tunai Rp191.000 yang terdiri atas berbagai pecahan, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta kotak amal musala yang hendak dibongkar pelaku.
"Kita masih lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencurian kotak amal tersebut untuk pengembangan kasusnya," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait