BREBES, iNews.id - Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019).
Qomar didakwa dengan sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk keperluan pencalonannya sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UNMUS) Brebes.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes yang diketuai Bahtiar Agung Ihsan Nugroho mengatakan, terdakwa disangka dengan sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang pascasarjana S-2 dan doktoral S-3 di bidang pendidikan yang dikeluarkan UNJ.
Surat keterangan lulus tersebut digunakan terdakwa sebagai persyaratan menjadi rektor UNMUS Brebes. Terdakwa Qomar akhirnya dikukuhkan sebagai rektor pada Januari 2017. Namun saat pihak kampus akan melakukan wisuda sarjana, Qomar tidak bisa menunjukan ijazah S-2 dan S-3 yang dipersyaratkan Kopertis Jateng.
“Pihak kampus lalu meminta konfirmasi kepada UNJ, ternyata pihak kampus mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Qomar merupakan mahasiswa pascasarjana dan doktoral dengan status nonaktif. Karena merasa dirugikan pihak yayasan melaporkan terdakwa Nurul Qomar ke Mapolres Brebes,” kata Bahtuar di hadapan majelis hakim yang diketua Sri Sulastuti.
Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa Nurul Qomar melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Seusai sidang, terdakwa Nurul Qomar mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut pelawak senior itu, bukan soal ijazah palsu melainkan hanya lembaran surat.
Diketahui, pelawak senior Nurul Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon oleh tim Tipiter Satreskrim Polres Brebes karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 pada Senin (24/6/2019) malam.
Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu sempat menjalani penahanan hingga akhirnya ditangguhkan karena alasan kesehatan yakni terkena asma akut. Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar juga tidak ditahan dengan alasan serupa.
Editor : Kastolani Marzuki
pemalsuan surat surat keterangan lulus s-2 dan s-3 pelawan senior nurul qomar sidang perdana qomar pn brebes
Artikel Terkait