Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (paling kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalsuan STNK. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan penipuan dengan modus gadai mobil di Jawa Tengah. Dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, identitas kedua pelaku masing-masing bernama Kukuh Pambudi (36) warga Kota Pekalongan dan Antoni (44) asal Kabupaten Pekalongan. Kukuh berperan sebagai otak kejahatan, pemilik mobil yang mencari korban, sedangkan Antoni memalsukan STNK.

“Modusnya cukup menarik, sengaja gadaikan mobil namun dokumennya dipalsukan, termasuk pelat nomornya,” ujar Kombes Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Dari penyidikan, kedua pelaku sudah beraksi sejak tahun 2023. Totalnya ada 5 mobil yang digunakan untuk menipu dan dipalsukan STNK-nya.

Rata-rata mobil digadai ke korban Rp25juta. Mobil sudah dipasang GPS.

“Kira-kira waktu 1 bulan, pelaku ini mengambil mobilnya tanpa sepengetahuan korban, kemudian beraksi lagi, begitu terus siklusnya,” kata Kombes Dwi.

STNK yang dipalsukan datanya, didapat Antoni dari jejaringnya. STNK itu merupakan STNK asli yang sudah tidak terpakai, kemudian datanya dihapus dan dicetak kembali dengan print komputer.

“Sementara kami sita dua mobil, satu Honda Jazz, satu lagi Agya. Tiga mobi lain masih kami telusuri,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pelaku Antoni mengaku diupah Rp1,5 juta per STNK yang dipalsukan. Sehari-hari pekerjaannya sebagai pemborong proyek.

“Saya (memalsukan data STNK) otodidak,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network