"Iya benar, bila I itu anggota saya. Istrinya baru saja meninggal dan dia memang tinggal di Gaum. Tapi soal penganiayaan, saya belum mendapatkan laporan," katanya.
Menurut Yopi, dirinya akan memanggil I. Bila I mengaku melakukan penganiayaan, maka sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai anggota Satpol PP akan dijatuhkan meskipun kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Saya segera panggil I dan saya periksa. Bila terbukti, I akan saya beri sanksi tegas, yaitu pemberhentian dari keanggotaan Satpol PP," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait