Tersangka dugaan kasus penggelapan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. (iNews/Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang mengamankan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Mug, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.

“Tersangka Mug dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”  kata Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan, Senin (31/5/2021).

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Mug merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Fir dan S.

“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network