PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang mengamankan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Mug, atas dugaan tindak pidana penggelapan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
“Tersangka Mug dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Mug merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Fir dan S.
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka Fir dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait