Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menurunkan tim untuk menginvestigasi terkait dugaan manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi. (Foto: iNews).

BREBES, iNews.id - Sebanyak 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal. Para ASN tersebut terancam sanksi, termasuk pengembalian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes telah menurunkan tim untuk menginvestigasi terkait dugaan manipulasi presensi melalui aplikasi tidak resmi tersebut. Penanganan kasus ini melibatkan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas intern pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni mengatakan bahwa penanganan kasus ini mencakup beberapa langkah, mulai dari penegakan hukum hingga pembenahan sistem.

Pemerintah daerah juga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selain itu, pemeriksaan disiplin ASN dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, inspektorat juga akan melakukan audit kerugian keuangan daerah sebagai dasar penentuan pengembalian TPP bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dia menegaskan, jika terbukti bersalah, ASN yang memanipulasi presensi akan dikenai sanksi, termasuk kewajiban mengembalikan TPP. Bahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 12 hari, terancam sanksi pemberhentian.

"Bupati akan menindak tegas manakala dilakukan tidak sesuai dengan aturan sebagai contoh ASN yang tidak berangkat selama 12 hari akan kita ketahui dan itu hukumannya harus diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tahroni.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network