Tersangka EDY (50) warga Kabupaten Blora saat diperiksa polisi setelah diduga jadi pengedar sabu-sabu. Foto: Ist.

BLORA, iNews.id – Seorang pria berinisial EDY (50) warga Kabupaten Blora ditangkap polisi setelah diduga jadi pengedar sabu. Pelaku ditangkap di kawasan Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Selasa, (7/02/2023) kemarin. 

Kasat Resnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa mengatakan, sebelum penangkapan polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

"Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka EDY,” kata Edi Santosa, Rabu (8/2/2023). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, handphone, dan sepeda motor. 

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik," katanya. 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network