Wakapolres Salatiga Kompol Eko Kurniawan memberikan keterangan pers mengenai penangkapan tiga tersangka pengedar sabu, Jumat (21/1/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

"Tersangka mengakui secara langsung telah bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan Alan Bagus Saputra,” ujarnya.

Tim Sat Resnarkoba bersama tersangka Guntur selanjutnya menuju rumah Alan di Jalan Poncotirto, Kutowinangun Lor, Tingkir. Di rumah tersebut, polisi mendapati Alan dan pacarnya Nindita Wulansari. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti di rumah tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan yang saksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti 22 paket sabu yang dimasukkan di bekas bungkus rokok dan satu paket sabu di dalam bekas bungkus rokok lainnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Wikan Sri Kadiyono.

Ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. 

Tersangka Alan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Purwokerto. 

"Saya dapat barang (sabu) dari orang dalam (narapidana) Lapas Purwokerto. Barang ditaruh di sebuah tempat, kemudian saya ambil," ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network