screenshoot chating WhatsApp Sri dengan YPM. (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Seorang perempuan bernama Sri Dwi Lestari (57) melaporkan pria berinisial YPM atas dugaan penipuan dengan modus arisan online. Dia terpaksa melaporkan YPM, karena dinilainya tidak ada iktikad baik dari YPM untuk mengembalikan uang yang disetorkannya.

Berdasar hasil screenshoot chating WhatsApp Sri dengan YPM, diketahui dirinya meminta kejelasan akan nasib uang yang disetorkannya. 

Dengan berbagai dalih, pihak YPM mengatakan agar Sri bersabar. Bahkan dirinya selaku bandar berdalih tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan online. 

Terkait kasus arisan online yang melibatkan bandar berinisial YPM ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada beberapa warga masyarakat lain yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.

"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes Semarang," kata Kombes Iqbal, Selasa (29/11/2022)

Bahkan berdasar screen shoot chat WhatsApp dengan Sri Dwi Lestari, tambahnya, YPM berdalih tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan.

"Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini saat ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP

"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network