Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko saat berbicara dengan penanggung jawab pentas organ tunggal di Desa Klepu, Kecamatan Keling. Foto: ANTARA/HO-Polres Jepara.

JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara memeriksa tiga orang terkait pentas orgen tunggal di Desa Klepu, Kecamatan Keling yang diduga melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pentas saat hajatan pernikahan itu, ditengarai menimbulkan kerumunan, Rabu (17/2/2021) malam kemarin. 

"Orang-orang yang diperiksa, mulai dari pemilik acara pentas musik, anggota keluarga, hingga ketua rukun tetangga (RT) setempat. Pemeriksaan terkait pentas orgen tunggal yang akhirnya dibubarkan petugas," kata Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, Kamis (18/2/2021).

Pemeriksaan  sebagai tahapan untuk proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM di Kabupaten Jepara. Ketika dibubarkan sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang turun juga memberikan teguran kepada tuan rumah dan personel grup orgen tunggal. 

Sebab saat ini masih diberlakukan PPKM sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Penertiban pentas di acara pernikahan salah satu warga di Desa Klepu, berawal dari laporan masyarakat karena kekhawatiran muncul klaster penyebaran Covid-19. 

Laporan ditindaklanjuti anggota Polsek Keling dengan mendatangi lokasi. Saat Polisi yang dipimpin Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono datang, ternyata pentas musik masih berlangsung.

Setelah diberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan dan program PPKM berskala mikro kepada tuan rumah, personel orgen tunggal, tamu undangan kemudian ditertibkan.

Hingga akhirnya, pemilik acara hajatan yang menjadi penanggung jawab pentas musik harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Jepara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network