Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Demak melaporkan kadesnya diduga memalsukan dokumen penerima PKH. (Sukmawijaya)

Mereka melaporkan kades-nya lantaran ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan undang-undang ITE.

“Akibat surat keterangan Kades Sidomulyo yang diduga palsu, mengakibatkan 135 warga penerima manfaat dihapus dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” kata Nimoredi Gulo, kuasa hukum Iswati, Selasa (30/5). 

Dia mengungkapkan pada Desember 2022, Mahfudhin membuat kebijakan keliru menghapus KPM dari data DTKS secara sepihak.

Kemudian di bulan Januari dan Maret 2023 melakukan hal yang sama dengan alasan KPM sudah mampu.

“Akibat tindakannya, 135 KPM mengalami kerugian tidak menerima bantuan sosial dari PKH, PBI, KIS, BPNT maupun BPJS,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network