Seorang mahasiswa salah satu universitas di Salatiga berinisial W alias J (22) asal Longgoboma, Tolikara, Papua diduga memperkosa seorang perempuan bookingan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Mendapat penolakan, lantas pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsunya sembari mengancam korban akan melukainya dengan senjata tajam berupa pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak dan dengan terpaksa melayani nafsu pelaku.

Usai memperkosa korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp350.000 handphone. Setelah berhasil menikmati tubuh dan menggasak tas korban, pelaku kabur meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut.

Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh. Kemudian korban berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.

"Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network