Ilustrasi tersangka. Foto: dok.

Saat dalam keadaan tidak sadar, korban diduga disetubuhi oleh MF dan rekannya D.

Korban yang tidak kembali ke rumah kemudian ditemukan oleh keluarganya untuk kemudian dibawa pulang.

Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.

Kedua pelaku selanjutnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network