H Utomo usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian lanjutan di Ruang Sidang Bid. Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST. (foto IST)

Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021. 

"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikkan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan," kata Iqbal pada (31/12).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya mengatakan bahwa sidang terhadap AKBP ST merupakan Sidang Kode Etik dan untuk keterangan lebih lanjut menjadi hak dari anggota komisi sidang yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolda Jateng. 

Dia menyebutkan ada dua macam sidang untuk anggota Polri yang melanggar aturan yakni Sidang Disiplin dan Sidang Kode Etik.

"Kalau sidang disiplin sudah ada ketentuan yang pasti artinya tidak bisa tawar menawar, namun untuk sidang kode etik alurnya yakni saat ada tuntutan makan rekomendasikan dilanjutkan ke Bidang Propam dari anggota komisi berupa rekomendasi kemudian barulah kami sampaikan ke Kapolda,” kata Mukiya.

“Jadi keputusan ditangan Bapak Kapolda langsung. Kalau terkait AKBP ST silakan langsung minta statemen anggota komisi sidangnya, kami Bid Propam tidak punya wewenang di situ," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network