SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru Re A terkait wamprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Salah satu poin gugatan Almas terhadap Gibran yakni adanya perjanjian untuk mengucapkan terima kasih.
Disinggung adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu. “(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya, Kamis (2/1/2024).
Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto menjelaskan, berdasarkan Surat Gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat megajukan gugatan ke Cawapres nomor urut 2 itu.
Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun atas sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan. Sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai caapres pada Pilpres 2024.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang.
Dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait