SOLO, iNews.id - Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Penggugat yakni Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, berdasarkan surat gugatan yang diajukan Almas, ada beberapa poin alasan pengugat. Almas menyingung soal perannya yang mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun dan sudah pernah menjadi kepala daerah lalu dikabulkan sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Tertulis, seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat dengan dasar tersebut," katanya.
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat," katanya.
Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait