Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat (Foto: Nur Khabibi)

Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai Bawaslu Kota Solo sebagai tergugat VI lalai dalam melakukan pengawasan syarat administrasi terkait ijazah Jokowi dalam pencalonan Wali Kota Solo pada saat itu.

Menurut penggugat, salinan legalisir ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan walikota, gubernur hingga presiden tidak mencantumkan tanggal pengesahan sehingga dinilai cacat administratif dan melanggar ketentuan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network