Kuasa hukum korban penyebaran konten pornografi, Caesar F.B.C Wauran memberikan keterangan kepada awak media terkait kronologi kasus tersebut. FOTO/Anggraini

Caesar mengatakan, berdasarkan keterangan B selama bersama dengan pelaku di Solo, korban mendapat perlakuan kekerasan fisik tidak mau menuruti permintaan pelaku. Tidak hanya itu, korban juga menjadi budak seks pelaku. 

"Ironisnya lagi, ada hubungan seksual mereka yang sengaja direkam oleh pelaku. Korban hanya bisa pasrah menuruti semua permintaan pelaku karena takut disiksa," ujarnya. 

Menurut Caesar, selama bersama pelaku, aktivitas korban juga dibatasi. Korban tidak boleh keluar rumah sendirian. Bahkan korban juga disekap di dalam kamar.

"Akhirnya korban berhasil kabur setelah berhasil mengambil kunci gembok kamar yang dibawa pelaku. Selanjutnya, korban menuju rumah teman pelaku untuk meninta bantuan," katanya. 

Selanjutnya korban pulang ke Salatiga dan melaporkan kepada keluarganya. Akhirnya pelaku mengetahui korban pulang Salatiga. Kemudian pelaku menyebar rekaman video adegan hubungan seksual mereka ke media sosial.

Mengetahui hal itu, korban berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Fajar Iustitia terkait kasus ini. Kemudian korban didampingi tim penasehat hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga. "Kasus ini dalam proses penyidikan," ujarnya. 

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari membenarkan bahwa JM sudah ditahan dan kasus ini masih dalam penyidikan. "Iya benar. Kasus ini dalam proses penyidikan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network