“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” kata Dika.
Diketahui, tersangka AS ditangkap jajaran Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait