Tersangka Henry Taryatmo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga di Mapolres Sukoharjo. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. (Foto: iNews/Wahyu Endro)

SUKOHARJO, iNews.id – Henry Taryatmo, tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Desa Penyidik Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dijerat pasal berlapis. Tersangka yang tidak lain temen dekat korban pun terancam hukuman mati.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365, 388 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini dengan motif untuk menguasai harta korban untuk membayar utangnya,” kata kapolres di sela-sela rekonstruksi kasus pembunhan sadis sekeluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

Tersangka Henry Taryatmo yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu duduk di kursi roda.

Sebanyak 50 adegan diperagakan, mulai pelaku datang ke rumah korban, membunuh hingga meninggalkan lokasi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan pisau milik korban.

Awalnya, tersangka membunuh Sri Handayani (36) disusul suaminya, Suranto (43) dan kedua anaknya, Rafael Ilham (10) dan Dinar Alvian (6). Dalam aksinya, ternyata diketahui dua anak korban dibunuh karena melihat orang tuanya dihabisi.

"Anaknya itu terbangun, karena gugupnya pelaku, dia juga menghabisi kedua anakya. Setelah itu korban bersihkan diri di dapur," ucap kapolres.

Usai membunuh, pelaku membawa motor terlebih dahulu. Kemudian pelaku kembali ke TKP menggunakan aplikasi kendaraan online untuk mengambil mobil korban.

Oleh pelaku mobil berhasil dijual senilai Rp82 juta, sedangkan motor belum sempat dijual. Uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar hutang sekitar Rp60 juta dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

"Paginya itu mobil Avanza langsung dijual ke seseorang kurang lebih Rp82 juta. Uang itu untuk bayar utang lebih dari Rp60 juta," ucapnya.

Pelaku memang berniat menguasai harta benda korban karena terlilit hutang dan jatuh tempo.

Kuasa hukum korban, Cristiansen Aditya mengatakan, selama menyaksikan proses rekonstruksi sama sekali tidak melihat raut muka atau sorot mata penyesalan dari pelaku. “Tersangka ini kayak biasa saja membunuh korban,” ucapnya.

Karena itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum korban meminta tersangka untuk dihukum seberat-beratnya. Sebab, perbuatan tersangka sudah direncanakan dan sangat sadis.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network