Tersangka kasus narkoba menikahi gadis pujaannya di ruang Satreskrim Polres Salatiga dengan pengawalan ketat polisi. (Foto: iNews)

Sejumlah keluarga dan tamu yang hadir tak kuasa menahan air mata saat doa dipanjatkan untuk pasangan tersebut agar mampu menjalani ujian hidup dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network