Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim, Gun Gun Gunawan, mengatakan, proses pemindahan telah dimulai sejak Sabtu (27/11) untuk proses transit sementara.
"Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Batalyon C Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun, Petugas Lapas Kelas I Madiun, dan Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim," kata Gun Gun, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, semua proses dilakukan dengan pengamanan yang ketat sehingga berjalan dengan lancar dan tertib. Tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemindahan narapidana high risk ke lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
lembaga pemasyarakatan lapas nusakambangan nusakambangan narapidana kabupaten cilacap kemenkumham
Artikel Terkait