REMBANG, iNews.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang menutup hotel yang digunakan untuk kegiatan pentas penari seksi. Upaya itu sebagai langkah tegas agar menjadi efek jera.
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang dibantu aparat TNI dan Polri menutup Hotel Gajah Mada di pinggir jalur Pantura Rembang, Selasa (28/12/2021) sore. Aula hotel tersebut sebelumnya menjadi tempat pentas penari berpakaian seksi saat perayaan ulang tahun sebuah kafe. Kini di pintu masuk aula sudah disegel petugas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen hotel dan penyelenggara acara, disimpulkan pihak hotel melanggar Perda,” kata Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi, Rabu (29/12/2021).
Alasannya, hotel dinilai telah memfasilitasi tempat untuk tindak asusila. Selain itu juga ditemukan minuman keras (miras).
“Terkait dengan asusila dan miras di tempat umum, kami simpulkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran Perda. Kalau sanksi denda, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) maksimal Rp1 Juta,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono mengatakan, tidak hanya aula, pihak hotel juga dilarang menerima tamu menginap sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurutnya, penyegelan termasuk upaya paksa yang bersifat sementara. Setelah tahap ini, akan dipantau dengan harapan tidak mengulangi lagi.
“Kesalahan pertama sudah pernah kita peringatkan. Karena ini yang kedua, dilakukan upaya paksa pemberhentian kegiatan tapi sementara. Kami akan lihat perkembangan, jika mengulangi lagi tentu ada sanksi lebih berat, “ ujar Sulistiyono.
Proses penutupan hotel berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Pengelola hotel mengaku kecolongan atas kejadian tersebut. Sebab sesuai susunan acara yang disampaikan dari penyelenggara, tidak ada pertunjukan penari seksi.
Arman mewakili manajemen Hotel Gajah Mada Rembang menyatakan, pihaknya bersikap kooperatif menerima sanksi dari Pemkab Rembang. “Kami sudah kooperatif, mengikuti aparat terkait,” tutur Arman.
Khusus tamu yang sudah terlanjur menginap, masih diberikan kesempatan hingga esok hari.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait