JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan, Rabu (5/9/2018). Taufik dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran di APBN.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Laode Muhamad Syarif mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus baru setelah menyimak fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang atas para terdakwa dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dari APBD 2016.
Konteks penyelidikan tersebut di antaranya berhubungan dengan pengurusan DAK Kebumen sebagaimana yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad dkk.
Karena itulah, Alexander dan Syarif menegaskan, penyelidik memintai keterangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai terperiksa.
"Fakta-fakta persidangan memang bisa membuka kasus baru. Itu yang sedang didalami penyelidik.Namun sejauh ini belum ada ekspose untuk menaikkan ke penyidikan," kata Alexander, Rabu (5/9/2018) malam.
Sementara itu Taufik menjelaskan dirinya dimintai keterangan untuk dugaan kasus yang berkaitan dengan mekanisme anggaran di DPR khususnya mengenai DAK. Kepada penyelidik, Taufik sudah menjelaskan seluruh proses anggaran di DPR.
"(Diperiksa) untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyidik," kata dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait