Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).

Djuhandani mengatakan pihaknya akan segera melibatkan ahli forensik untuk memberi keterangan terkait meninggalnya Gilang.
 
Saat ini, penyidik dari kepolisian masih memerlukan bukti tambahan dari hasil gelar perkara untuk kemudian bisa segera dilakukan penetapan tersangka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) serta pemenuhan alat bukti sesuai dalam pasal 184  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Alat Bukti.

“Dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network