SALATIGA, iNews.id - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengundang LSM yang mempersoalkan pendirian minimarket ke rumah dinasnya, Rabu (3/3/2021). Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan bahwa pendirian minimarket sudah sesuai regulasi yang berlaku dan tidak ada yang menyalahi aturan.
"LSM itu mempersoalkan pendirian beberapa minimarket. Mereka menganggap ada minimarket yang menyalahi aturan, seperti di jalan lingkungan, tidak bermitra dengan UMKM dan mempersoalkan tidak ada mobil pemadam kebakaran dan jalur evakuasi. Untuk itu, mereka kami undang dan diberi penjelasan bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” kata Yuliyanto.
Dijelaskannya, pendirian minimarket sudah melalui kajian, seperti kebutuhan berapa titik yang bisa dibangun di Salatiga. Pendirian mini market juga harus mendapat persetujuan dari warga setempat melalui RT dan RW.
Pihaknya tidak boleh diskriminasi terhadap orang yang mau membuka usaha di Salatiga.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait