SALATIGA, iNews.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga bersama instansi terkait kembali melakukan operasi daging tidak layak konsumsi di Pasar Raya, Jumat (30/4/2021). Dalam operasi tersebut, petugas kembali menemukan daging glonggongan sebanyak 48 kilogram (kg).
Petugas langsung menyita daging tidak layak konsumsi itu. Kemudian daging tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Daging glonggongan ditemukan dilapak salah satu pedagang yang berasal dari luar Kota Salatiga. Daging yang disita kadar airnya mencapai 89 persen.
"Kadar airnya hampir 90 persen dan kita sita. Itu berbahaya dan tidak layak dikonsumsi karena rentan bakteri," kata Kepala Dispangtan Nunuk Dartini, Jumat (30/4/2021).
Dia mengatakan, daging glonggongan tersebut berasal dari luar Salatiga. Sedangkan daging RPH Salatiga sudah memenuhi standar ASUH yakni aman, sehat, utuh dan halal.
"Kami akan melakukan razia terus menerus dengan jadwal acak. Tujuannya agar tercapai kesadaran dari masyarakat, baik, jagal, pedagang maupun konsumen saling mengingatkan," katanya.
Sementara itu, petugas Dispangtan Christina Susilaningsih menuturkan jika kadar air maksimal dalam daging adalah 80 persen. "Jika lebih dari itu, akan berbahaya dari sisi kesehatan, karena bakteri mudah berkembang biak sehingga daging mudah busuk," ujarnya.
Sementara itu, penjual daging sapi yang terjaring razia, NR mengatakan jika dirinya sudah empat tahun berjualan daging. "Baru kali ini saya terkena razia. Saya juga kulakan dari Ampel, Boyolali," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait