Kepala Dispernaker Salatiga Budi Prasetiyono. Foto/Ist

SALATIGA, iNews.id - Pemkot Salatiga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) membuka pelayanan pengaduan bagi pekerja. Layanan ini terutama bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi Covid-19 ini. 

Namun, selama penerapan PPKM darurat belum ada pekerja di Salatiga yang dirumahkan maupun terkena PHK. Kepala Dispernaker Kota Salatiga Budi Prasetiyono mengatakan, sejak pandemi Covid-19, Dispernaker terus memantau kondisi semua perusahaan yang ada di Salatiga. 

Pada masa pemberlakuan PPKM darurat ini, Dispernaker juga aktif meminta laporan terkait ketenagakerjaan kepada manajemen perusahaan.

"Selama penerapan PPKM belum ada laporan PHK atau pekerja yang dirumahkan. Hanya, selama PPKM sejumlah perusahaan mengurangi shift jam kerja," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) Rabu (4/8/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network