Firda berharap pihak kepolisian memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang penganiayaan hewan (Pasal 302 KUHP). Langkah hukum ini diambil bukan karena dendam, melainkan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada hewan-hewan lainnya.
"Saya hanya ingin keadilan. Harus ada efek jera supaya orang tidak semena-mena menyakiti hewan," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait