Pemilik kucing menolak ajakan damai pelaku yang menendang kucingnya hingga mati di Blora. (Foto: iNews)

Firda berharap pihak kepolisian memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang penganiayaan hewan (Pasal 302 KUHP). Langkah hukum ini diambil bukan karena dendam, melainkan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada hewan-hewan lainnya.

"Saya hanya ingin keadilan. Harus ada efek jera supaya orang tidak semena-mena menyakiti hewan," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network