Penyerahan hasil rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota Solo terpilih kepada Gibran-Teguh, Kamis (21/1/2021). (Okezone/Bramantyo)

SOLO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo secara resmi menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih. Penetapan Gibran-Teguh dilakukan melalui rapat pleno setelah hasil pemungutan suara Pilkada 2020 tidak ada gugatan dari pasangan lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, Gibran-Teguh diusung PDI Perjuangan dan  8 parpol diantaranya Partai Golkar, Partai PAN, PSI, Partai Gerindra, PPP, PKB, Partai Perindo, Partai NasDem.

"Secara resmi dalam rapat pleno ini menetapkan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilu 2020," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Kamis (21/1/2021).

Selanjutnya, hasil rapat pleno tentang penetapan ini, akan diserahkan pada Ketua DPRD Kota Solo untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubenur Jawa Tengah.

"Mulai besok, KPU akan menyerahkan surat penetapan ini yang dilampirkan berita acara penetapan dan salinan SK penetapan, termasuk rekapitulasi perhitungan suara Pilwalkot," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network