SEMARANG, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial S (38) warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang diduga mencabuli anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat ditengarai dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IV SD hingga SMK.
Perbuatan itu terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya yang selama ini kerja merantau di Kalimantan. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap aparat Polres Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli korban selama beberapa tahun. Pelaku bisa bebas melampiaskan perbuatan bejatnya karena sang istri kerja merantau di Kalimantan.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban kelas IV SD hingga kelas XI SMK. Agar perbuatannya tidak diketahui orang lain, tersangka mengancam korban agar merahasiakan," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Jumat (18/2/2022).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait