Sumiyatun (tengah) di Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang (Foto: Okezone)

SEMARANG, iNews.id - Sumiyatun (68) warga Desa Balerejo, RT 05 RW 02, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang berprofesi sebagai petani ini terancam kehilangan sawahnya. Dia ditipu tetangganya untuk membubuhkan cap jempol disurat kuasa balik nama.

Sumiyatun, nenek buta huruf ini terancam kehilangan sawahnya seluas 8.250 meter persegi yang berstatus sertifikat hak milik (SHM) nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Demak, mendadak beralih nama. Kabar terbaru sawah miliknya bahkan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Demak.

Mengetahui sawahnya akan disita, janda empat anak ini pun berusaha mencari keadilan dengan mendatangi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang. Ditemani anak sulungnya Hartoyo, Sumiyatun menceritakan kronologi penyerobotan tanahnya.

Peristiwa nahas itu bermula ketika dia didatangi tiga orang warga yang salah satunya merupakan tetangga bernama Mustofa. Tamu tidak diundang tersebut menolak untuk masuk ke rumah. Sambil berdiri di depan pintu, mereka meminta Sumiyatun dan almarhum suaminya untuk cap jempol.

"Mustofa datang ke rumah untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu supaya saya bisa mendapatkan bantuan pakan ternak," kata Sumiyatun, Selasa (11/2/2020).

Tanpa curiga, Sumiyatun dan almarhum suaminya melakukan cap jempol di lembar kertas kosong. Belakangan baru diketahui jika cap jempol tersebut mengakibatkan sertifikat tanahnya sudah berbalik nama milik Mustofa.

"Saya enggak tahu pasti apa maksud mereka. Sebagai orang kampung yang tidak berpendidikan ya manut saja disuruh apa. Kalau tahu bakal begini (kehilangan sawah) tentu saya menolak," ujarnya.

Menyadari sertifikat tanahnya telah beralih nama, Sumiyatun melakukan upaya hukum dengan melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/424/XII/2010/Jateng/Res Demak tanggal 24 Desember 2010. Polisi pun menetapkan Mustofa masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sertifikat tersebut ternyata digunakan untuk mengambil utang di bank. Kemudian tidak pernah diangsur cicilannya sehingga oleh pihak bank dilakukan pelelangan dan jatuh ke orang yang bernama Dedy," kata Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank Semarang Karman Sastro.

Selain membuat laporan Pidana, Sumiyatun juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak. Putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 2015.

"Putusan tersebut memenangkan Bu Sumiyatun dengan isi putusan di antaranya berbunyi: Membatalkan Akta Jual-Beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari Penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum," ucapnya.

Meski telah mengantongi putusan hukum yang memenangkannya, namun tidak serta merta sertifikat tanah kembali ke Sumiyatun. Perempuan renta itu mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali sawahnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network