SALATIGA, iNews.id - VCP (30) warga Bawen, Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menggelapkan uang Rp1,088 miliar. Dia dilaporkan EYU (55) warga Salatiga.
Kasus dugaan penggelapan berlangsung di Kantor CV Utomo di Kota Salatiga. Modus yang digunakan yakni dengan membantu menguruskan perizinan perumahan.
“Kasus ini dilaporkan 8 November 2020 lalu. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat, Sabtu (2/1/2021).
Dari keterangan para saksi, VCP diduga menggelapkan uang Rp1,088 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perizinan pembangunan 129 unit perumahan di Kabupaten Semarang dengan luas tanah 1,8 hektar. Kasus berproses sejak 8 Agustus 2019 hingga 18 Maret 2020.
Karena izin perumahan tak kunjung terbit, kemudian EYU melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga. "Setelah penyelidikan, kami mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan,” kata Kapolres. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp10 juta, sejumlah perhiasan emas yang dibeli dengan uang yang diduga digelapkan. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait