Berdasarkan Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop.
Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan surat keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS.
Penyampaian SPPH secara manual, hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual.
Slamet menambahkan, pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait