BOYOLALI, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan tersangka kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tersangka berinisial P kini ditahan di Lapas Kelas II B Boyolali.
Tersangka P diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya berinisial CV KU. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000.
P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
“Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).
Dikatakannya, kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait